Pemilu Menurut Pandangan Salaf

gusdur_wpap_by_ekokoeoke-d7f7bwaBila tokoh besar negeri ini pernah menegaskan bahwa demokrasi adalah suatu kewajiban bangi kaum muslimin di Indonesia. Nah, seolah besepakat dan membenarkan atas perkara ini MUI pada 2014 mengeluarkan fatwanya yang mengharamkan bagi siapa yang golput / tidak turut serta dalam pesta demokrasi.

Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:
  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
  2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamahdan imarah dalam kehidupan bersama.
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugasamar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Banyak pro-kontra yang terjadi diantara kaum muslimin setelah keluar keputusan ini. Ada yang berpendapat haramnya mengikuti pemilu karena pemilu tidaklah diajarkan Rasulullah, karena pemilu tidak memakai hukum islam, dsb. Ada yang berpendapat bawha ini adalah sebuah kaidah yang wajib agar tehindar dari kemudhorotan yang lebih besar, karena mendesak dan terpaksa, karena untuk menghidari agar kaum kafir (non muslim) memimpin. Namun sebagai alternatif untuk mengkoresinya adalah dengan bertanya. Bagaimana pemahaman para salaf, sahabat, tabi’in, tabiut-tabi’in, mengenai pemilu dan demokrasi ? benarkah demokrasi adalah nama lain dari syuro yang di firmankan oleh Allah ? bagaimana sikap kita menaggapi pro-kontra ini ?

Bersama Ustad Ja’far Umar Thalib (pembawa gerakan salafi di Indonesia) akan mengulas tuntas menganai perkara ini. Insyaallah barokah.. langsung saja deh agan-agan klik link berikut :
Pemilu menurut pandangan salaf.mp3 | 28mnt | 7mb